Mensos Risma Tegaskan Anak TKW Bisa Cairkan Bansos dengan Surat Kuasa

Mensos Risma Tegaskan Anak TKW Bisa Cairkan Bansos dengan Surat Kuasa
Menteri Sosial Tri Rismaharini berkunjung ke Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Kamis (14/10). Foto: Kemensos

jpnn.com, SUMBAWA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang bekerja di luar negeri, bukan menjadi alasan bantuan tidak dapat disalurkan.

Terkait hal tersebut, Mensos Risma mengatakan anak-anak mereka bisa mendapatkan bantuan dengan surat kuasa dari anggota keluarga yang telah dewasa.

"Kalau ada kerabatnya, bisa dilakukan penggantian pengurus. Ada neneknya? Masukkan data neneknya ke KK si anak TKW itu," kata Mensos Risma saat berkunjung ke Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Kamis (14/10).

Kehadiran Mensos Risma di Sumbawa, selain menyalurkan bantuan, juga untuk memastikan masyarakat prasejahtera, kelompok rentan, serta kelompok marjinal mendapatkan bantuan pemerintah.

Untuk keperluan tersebut, Mensos Risma melakukan evaluasi kepada para pendamping, perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan pemerintah daerah.

Dari data tersebut, dia mendapati sebanyak 129 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) belum menerima bantuan.

Mensos Risma selanjutnya menelusuri dan mengecek langsung progres bantuan sosial yang belum tersalurkan tersebut.

Dari para pendamping, dia mendapatkan penjelasan kebanyakan KPM berprofesi sebagai tenaga kerja di luar negeri, seperti TKW (Tenaga Kerja Wanita).

Mensos Risma memberi solusi kendala penyaluran bansos bagi keluarga penerima manfaat atau KPM yang bekerja di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News