Mensos Tri Rismaharini Beberkan 6 Metode Pemutakhiran Data Kemiskinan
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, seperti hasil geo-tagging di atas, juga kami kembalikan ke daerah," kata Mensos.
Risma juga memastikan Kemensos bersikap kooperatif dan terbuka.
Pada proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan Kemensos, dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk di dalamnya lembaga audit seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemensos juga melibatkan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ada enam metode yang digunakan Kemensos untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN