Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009

Soal Pengawasan Keamanan Pangan Asal Tanaman

Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009
Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009
Selain itu, tidak semua daerah merupakan penghasil produk pertanian. Terlebih lagi keharusan uji laboratorium terhadap produk pertanian belum tentu dibarengi dengan kesiapan aparat di lapangan. Selain itu, tidak semua daerah memiliki laboratorium.(ara/jpnn)

Berita Selanjutnya:
RI Sebar Intel Pajak

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang berisi penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News