Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009
Soal Pengawasan Keamanan Pangan Asal Tanaman
Rabu, 19 Agustus 2009 – 14:47 WIB

Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009
Selain itu, tidak semua daerah merupakan penghasil produk pertanian. Terlebih lagi keharusan uji laboratorium terhadap produk pertanian belum tentu dibarengi dengan kesiapan aparat di lapangan. Selain itu, tidak semua daerah memiliki laboratorium.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang berisi penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan