Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009
Soal Pengawasan Keamanan Pangan Asal Tanaman
Rabu, 19 Agustus 2009 – 14:47 WIB
Selain itu, tidak semua daerah merupakan penghasil produk pertanian. Terlebih lagi keharusan uji laboratorium terhadap produk pertanian belum tentu dibarengi dengan kesiapan aparat di lapangan. Selain itu, tidak semua daerah memiliki laboratorium.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang berisi penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- Coros Meluncurkan Vertix 2S di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- TDN Dinilai Sukses Picu Daya Beli Masyarakat