Menteri Anas Minta Pemda dan K/L tidak Lagi Merekrut Tenaga Honorer

Menteri Anas Minta Pemda dan K/L tidak Lagi Merekrut Tenaga Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas usai penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer. Selain itu, dia juga meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak merekrut tenaga honorer.

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan, sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Menteri Anas seusai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (21/6).

Menurut Anas, rekrutmen yang sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," ungkap Menteri Anas.

Padahal, KemenPAN-RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia.

Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

Untuk itu, kata Anas, pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.

Menteri Anas meminta meminta pemda serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News