Menteri Anas Sebut TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa TNI serta Polri bisa mengisi jabatan ASN.
Ketentuan tersebut diatur dalam RPP Manajemen ASN yang saat ini tengah digodok pemerintah.
Menteri Anas mengatakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT) administrator, dan pengawas.
Untuk jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Menteri Anas menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya.
Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh menPAN-RB.
“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Menteri Anas.
Menteri Anas menyampaikan TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN. Hal ini diatur dalam RPP Manajemen ASN
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah