Menteri Anas Sebut TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Menteri Anas Sebut TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PAN-RB)

Dia menambahkan prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah. 

“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri Anas. (esy/jpnn)

Menteri Anas menyampaikan TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN. Hal ini diatur dalam RPP Manajemen ASN


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News