Menteri Anas Siap Membahas Revisi UU ASN, DPR Minta Surat Penghapusan Honorer Dicabut

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
Namun, kesiapan Menteri Anas itu sempat diragukan sejumlah anggota Komisi II DPR. Sebab, Azwar Anas dinilai tidak punya kewenangan untuk memutuskan siap membahasnya.
Selain itu, yang juga dikhawatirkan ialah ketika Menteri Anas menyatakan siap, tetapi Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak sepakat.
Menteri Anas pun langsung merespons setelah kesiapannya diragukan oleh sejumlah anggota komisi yang membidangi antara lain pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, serta aparatur negara dan reformasi birokrasi itu.
Menteri Anas dengan tegas menyatakan akan membahas revisi UU ASN tersebut.
"Saya siap membahas revisi UU ASN. Saya bicara mewakili pemerintah," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/4).
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Menteri Anas tidak hanya pencitraan.
Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan nasib 2,3 juta honorer.
MenPAN-RB Azwar Anas siap membahas revisi UU ASN, DPR minta surat penghapusan honorer dicabut
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?