Menteri Anas Tegaskan UU ASN Mengakomodasi Kebutuhan Guru dan Nakes di Wilayah 3T
Rabu, 15 November 2023 – 07:10 WIB

Tangkapan layar - Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat memberikan sambutan dalam Germas Award 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenko PMK)
Di samping itu, kata dia, dalam UU ASN banyak sanksi yang dapat diberikan bagi ASN yang tidak bekerja. Mulai dari akan dilakukan mutasi sampai diberhentikan sebagai ASN.
Sebelumnya, kata Abdullah, pemberian sanksi bagi ASN yang tidak bekerja, prosesnya panjang. Kini, UU ASN telah mengatur pemberian sanksi agar prosesnya cepat.
"Ya macam-macam sanksinya, di Undang-Undang yang baru ini ada proses yang lebih pendek untuk memberikan sanksi sampai pemberhentian kepada ASN yang jelas-jelas melanggar dan tidak berkinerja," kata dia. (antara/jpnn)
Menteri Anas memastikan UU ASN mengakomodasi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN