Menteri Ancam Potong Remunerasi Pegawai BUMN
Rabu, 18 Agustus 2010 – 14:42 WIB
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan remunerasi atau tunjangan prestasi bagi pejabatnya. Hal ini dilakukan bila pegawai BUMN sengaja tidak melaporkan, atau sengaja terlambat menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Perkiraan, mungkin sudah 90 persen atau bisa 95 persen. Hari ini baru akan saya minta data konkritnya. Sementara sekitar 83 persen sudah dipastikan telah memberikan laporan. Karena batasnya kan tanggal 17 Agustus kemarin, sementara kantor tutup karena hari libur nasional," kata Mustafa.
"Otomatis sanksinya dari BUMN sendiri. Bila melanggar aturan, bisa saja KPI (key performance index) dipotong. Nanti pengaruhnya ke sistem remunerasi, atau bonus. Bisa juga kepada kepangkatan. Macam-macamlah nanti sanksinya itu," kata Mustafa kepada wartawan, Rabu (18/8), di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.
Baca Juga:
Berdasarkan data terakhir, dijelaskan Mustafa, dari 6.543 pegawai BUMN, sekitar 83 persen di antaranya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Bahkan diperkirakan, angka tersebut akan terus meningkat.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan remunerasi atau tunjangan prestasi bagi pejabatnya.
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD