Menteri Ancam Potong Remunerasi Pegawai BUMN

Menteri Ancam Potong Remunerasi Pegawai BUMN
Menteri Ancam Potong Remunerasi Pegawai BUMN
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan remunerasi atau tunjangan prestasi bagi pejabatnya. Hal ini dilakukan bila pegawai BUMN sengaja tidak melaporkan, atau sengaja terlambat menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Otomatis sanksinya dari BUMN sendiri. Bila melanggar aturan, bisa saja KPI (key performance index) dipotong. Nanti pengaruhnya ke sistem remunerasi, atau bonus. Bisa juga kepada kepangkatan. Macam-macamlah nanti sanksinya itu," kata Mustafa kepada wartawan, Rabu (18/8), di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.

Berdasarkan data terakhir, dijelaskan Mustafa, dari 6.543 pegawai BUMN, sekitar 83 persen di antaranya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Bahkan diperkirakan, angka tersebut akan terus meningkat.

"Perkiraan, mungkin sudah 90 persen atau bisa 95 persen. Hari ini baru akan saya minta data konkritnya. Sementara sekitar 83 persen sudah dipastikan telah memberikan laporan. Karena batasnya kan tanggal 17 Agustus kemarin, sementara kantor tutup karena hari libur nasional," kata Mustafa.

JAKARTA - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan remunerasi atau tunjangan prestasi bagi pejabatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News