Menteri Ancam Potong Remunerasi Pegawai BUMN
Rabu, 18 Agustus 2010 – 14:42 WIB
Mustafa mengakui bahwa progres pelaporan LHKPN pegawai BUMN tidak mungkin tercapai 100 persen hingga batas waktu terakhir. Namun demikian, capaian 83 persen menurutnya merupakan prestasi tersendiri, karena berada di atas target rata-rata nasional.
"Rata-rata nasional itu kan hanya 81 persen. Sementara dari rapat dengan KPK beberapa hari lalu, posisi kita sudah 83 persen. Memang (dari) 83 ke 100 persen, itu PR kita yang besar. Namun demikian, saya tetap bersyukur karena kita dengan KPK telah membuat banyak terobosan, agar LHKPN ini terus meningkat," kata Mustafa.
Salah satu terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN dengan KPK, jelas Mustafa pula, adalah dengan melakukan road show untuk jemput bola formulir LHKPN pegawai BUMN di daerah-daerah. "Dari hasil safari itu banyak yang masuk. Bahkan 700-900 laporan tambahan bisa kita dapatkan dari hasil safari itu. Tapi persisnya nanti saya sampaikan lagi, kalau sudah ada rekapan," katanya.
Safari jemput bola LHKPN pegawai BUMN, dikatakan Mustafa, dilakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu lalu. "Tempatnya di Jakarta, Surabaya, dan beberapa tempat lain yang menjadi konsentrasi pejabat BUMN yang belum memasukkan LHKPN. Kalau tidak salah, yang paling banyak itu Jakarta," katanya.
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan remunerasi atau tunjangan prestasi bagi pejabatnya.
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih