Menteri Andrinof Pastikan Dana Aspirasi Tabrak UU
jpnn.com - JAKARTA- Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menyatakan, dana aspirasi yang diusulkan parlemen bertabrakan dengan Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 Tahun 2004.
"Dana aspirasi yang diminta dengan jumlah besaran tertentu ituS tidak sejalan dengan UU tersebut," ujar Andrinof saat ditemui di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Andrinof, dana untuk pembangunan seharusnya juga sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo. Dia menambahkan, presiden belum mengajak kementerian terkait untuk membahas masalah dana tersebut.
"Kalau muncul usulan dari DPR dan usulan itu mengubah arah pembangunan, maka usulan itu tidak sejalan dengan UU. Presiden mengimbau kami semua menjalankan kebijakan sesuai UU," tegas Andrinof.
Lalu, bagaimana tanggapannya tentang sikap DPR yang bersikeras mengusulkan dana itu? "Saya enggak bisa jawab kalau masuk ke wilayah politik. Kalau kami konsisten pada UU. Ditolak atau enggak itu sikap politik, di luar domain perundang-undangan," tandas Andrinof. (flo/jpnn)
JAKARTA- Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menyatakan, dana aspirasi yang diusulkan parlemen bertabrakan dengan Undang-undang Sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini