Menteri ATR/BPN Menguraikan Manfaat 5 PP Turunan UU Ciptaker

Menteri ATR/BPN Menguraikan Manfaat 5 PP Turunan UU Ciptaker
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sofyan A. Djalil. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sofyan A. Djalil menyatakan lima peraturan pemerintah yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN sebagai turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Terutama dalam hal kebangkitan investasi properti yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Kelima peraturan pelaksana dimaksud masing-masing PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.

Kemudian, PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

PP Nomor 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, PP Nomor 21/2021 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 64/2021 tentang Badan Bank Tanah.

"Setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksananya, pemerintah dapat mengatasi iklim investasi di bidang properti beserta hambatan-hambatan yang ada selama ini," ujar Sofyan pada 'Investor Daily Summit 2021', Rabu (14/7) kemarin.

Acara tersebut diselenggarakan secara daring oleh Berita Satu TV dengan mengangkat tema 'Kebangkitan Investasi Properti'.

Sofyan kemudian mencontohkan PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. PP ini diyakini dapat membenahi masalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selama ini menjadi kendala di sektor properti.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menguraikan manfaat lima peraturan pemerintah yang telah diterbitkan sebagai turunan dari UU Ciptaker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News