Menteri ATR/BPN: Redistribusi Tanah di Era Presiden Jokowi Lebih dari 2,96 Juta Bidang

Menteri ATR/BPN: Redistribusi Tanah di Era Presiden Jokowi Lebih dari 2,96 Juta Bidang
Menteri ART/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. ANTARA/HO/Kementerian ATR

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto merespons pernyataan Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3 di Pilpres 2024 Mahfud MD yang menyebutkan belum ada satu pun sertipikat untuk redistribusi tanah.

Menurut Hadi, program redistribusi tanah sudah berjalan sejak 1961. Dia juga menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun makin mengakselerasi penerbitan sertipikat redistribusi tanah.

Adapun redistribusi merupakan proses peralihan tanah yang dimiliki oleh individu atau kelompok ke masyarakat atau individu lainnya dengan berbagai tujuan, salah satunya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

Tanah yang diredistribusikan merupakan hasil dari eks hak guna usaha (HGU), tanah terlantar, tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan.

“Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kami (pemerintah) sudah mensertipikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,” kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (23/1).

Kemudian, redistribusi itu dilanjutkan oleh Jokowi dari 2015 hingga 2023, dengan menyertipikatkan 2,96 juta bidang.

“Sehingga, setiap tahun kami keluarkan 424 ribu bidang sertipikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun, dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,” ungkapnya.

Hadi menambahkan kementerian yang  dipimpinnya terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam upaya akselerasi redistribusi tanah.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan redistribusi tanah di era Presiden Jokowi lebih dari 2,96 juta bidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News