Menteri BUMN Berhentikan Dirut Perum Jamkrindo

Menteri BUMN Berhentikan Dirut Perum Jamkrindo
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno memberhentikan Diding S. Anwar sebagai Direktur Utama Jamkrindo dan Bakti Prasetyo sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK-187/MBU/09/2017.

Penyerahan Surat Keputusan pemberhentian tersebut dilakukan Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I Bandung Pardede di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/9).

Melalui surat keputusan yang sama, Rini mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perum Jamkrindo dari semula Direktur SDM dan Umum menjadi Direktur Manajemen SDM, Umum dan Kepatuhan; jabatan Direktur Operasi menjadi Direktur Operasional dan Jaringan; jabatan Direktur Keuangan dan Investasi menjadi Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko.

Serta jabatan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Bisnis Penjaminan.

"Menteri BUMN juga mengalihkan penugasan I Rusdonobanu dari semula Direktur Keuangan dan Investasi menjadi Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko, serta R. Sophia Aliza dari semula Direktur menjadi Direktur Operasional dan Jaringan," ujar Bandung Pardede.

Sampai dengan diangkatnya Direktur Utama definitif nanti, Rusdonobanu juga ditugaskan sebagai Direktur Utama Perum Jamkrindo selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko.

Selain itu, Rini juga mengangkat Sulis Usdoko sebagai Direktur Manajemen SDM, Umum dan Kepatuhan; dan Amin Mas'udi sebagai Direktur Bisnis Penjaminan. Pengangkatan ini akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan dirut Jamkrindo dan mengangkat sejumlah direksi baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News