Menteri BUMN Copot Direksi Askrindo

Menteri BUMN Copot Direksi Askrindo
Menteri BUMN Copot Direksi Askrindo
Kasus ini juga sudah ditangani pihak Kepolisian. Bahkan, sejak 19 Agustus 2011 lalu, Polda Metro Jaya sudah menahan mantan Direktur Keuangan PT "Askrindo (ZL) dan Kepala Investasi Keuangan PT Askrindo (RS). Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Parikesit mengakui, Kementerian BUMN sudah lama mengendus adanya investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum manajemen Askrindo. Karena itu, selain melaporkan ke Bapepam-LK, Kementerian BUMN juga meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap Askrindo.

Menurut Parikesit, kasus dana ilegal tersebut memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itulah, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kementerian BUMN selaku pemegang saham, tidak memberikan pelepasan tanggung jawab atas laporan direksi Askrindo.

"Dalam RUPS, kami menerima laporan direksi, tapi khusus untuk kinerja investasi, kami tidak memberikan pelepasan tanggung jawab. Jadi, oknum yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum," terangnya.

JAKARTA - Kasus dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) akhirnya memakan korban. Ini setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News