Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan

Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Adapun 14 kewenangan yang didelegasikan ke Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas diantaranya adalah Pengesahan Rencana Kerja danAnggaran Perusahaan (RKAP) BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut dikategorikan sehat (minimal AA) dan perubahannya; Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum; Persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain,

mendirikan anak perusahaan/ perusahaan patungan, dan melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan/perusahaan patungan, dengan nilai penyertaan sampai dengan

Rp 500 miliar.

       

Lalu, Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist);  Persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan jangka waktu 5  sampai dengan 10 tahun, berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO); serta Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.

       

Sedangkan 2 kewenangan yang didelegasikan kepada direksi BUMN adalah Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Persero dan Persetujuan untuk melakukan kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, KSO, BOT, BOwT, dan BTO. (owi)

JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News