Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Jumat, 18 November 2011 – 14:43 WIB
Adapun 14 kewenangan yang didelegasikan ke Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas diantaranya adalah Pengesahan Rencana Kerja danAnggaran Perusahaan (RKAP) BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut dikategorikan sehat (minimal AA) dan perubahannya; Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum; Persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain,
mendirikan anak perusahaan/ perusahaan patungan, dan melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan/perusahaan patungan, dengan nilai penyertaan sampai dengan
Rp 500 miliar.
Lalu, Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist); Persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun, berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO); serta Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.
Sedangkan 2 kewenangan yang didelegasikan kepada direksi BUMN adalah Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Persero dan Persetujuan untuk melakukan kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, KSO, BOT, BOwT, dan BTO. (owi)
JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif