Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan

Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Untuk mekanisme kontrol, menteri BUMN akan meminta laporan berkala kepada Pejabat Eselon I, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, maupun Direksi yang mendapat limpahan kewenangan. "(mereka) wajib memberikan laporan berkala kepada Menteri setiap bulan Juli tahun berjalan dan bulan Januari tahun berikutnya, atau sewaktu-walctu apabila diperlukan," katanya.

       

Lalu, apa kewenangan yang didelegasikan? Untuk Pejabat Eselon I Kementerian BUMN, ada 22 kewenangan. Diantaranya, Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan perusahaan; Persetujuan perubahan anggaran dasar Persero; Persetujuan pembelian kembali saham (buy back) bagi BUMN non-Tbk; Penyampaian remain pemberhentian dan menerima pembelaan diri anggota Direksi

dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang akan diberhentikan sewaktu-waktu.

       

Kemudian, Pengesahan Rencana Jangka Panjang (RJP); Pengesahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatannya 2  tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA); Persetujuan perubahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatanya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA); serta Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP, bagi

BUMN yang RKAP-nya disetujui oleh RUPS.

       

JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News