Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Jumat, 18 November 2011 – 14:43 WIB

Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Untuk mekanisme kontrol, menteri BUMN akan meminta laporan berkala kepada Pejabat Eselon I, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, maupun Direksi yang mendapat limpahan kewenangan. "(mereka) wajib memberikan laporan berkala kepada Menteri setiap bulan Juli tahun berjalan dan bulan Januari tahun berikutnya, atau sewaktu-walctu apabila diperlukan," katanya.
Baca Juga:
Lalu, apa kewenangan yang didelegasikan? Untuk Pejabat Eselon I Kementerian BUMN, ada 22 kewenangan. Diantaranya, Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan perusahaan; Persetujuan perubahan anggaran dasar Persero; Persetujuan pembelian kembali saham (buy back) bagi BUMN non-Tbk; Penyampaian remain pemberhentian dan menerima pembelaan diri anggota Direksi
dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang akan diberhentikan sewaktu-waktu.
Kemudian, Pengesahan Rencana Jangka Panjang (RJP); Pengesahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA); Persetujuan perubahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatanya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA); serta Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP, bagi
BUMN yang RKAP-nya disetujui oleh RUPS.
JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi
BERITA TERKAIT
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau