Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Jumat, 18 November 2011 – 14:43 WIB

Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi mengeluarkan Keputusan tentang pendelegasian kewenangan Menteri BUMN. Menurut Dahlan, dengan pendelegasian kewenangan tersebut, maka pejabat yang mendapat delegasi kewenangan bisa mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika sebelumnya Dahlan menjanjikan akan mendelegasikan 18 kewenangan, maka dalam surat keputusan (SK) tersebut jumlah kewenangan yang didelegasikan bertambah menjadi total 38 kewenangan. "Disamping karena pertimbangan efektifitas, juga karena pertimbangan bahwa hal-hal tersebut (kewenangan yang dialihkan, Red) dianggap tidak sangat strategis," ujar Dahlan dalam SK tersebut sebagaimana dikutip Jawa Pos, Kamis (17/11).
Dahlan menyebut, dari 38 kewenangan yang didelegasikan tersebut, 22 diantaranya didelegasikan kepada Sekretaris Menteri BUMN, Deputi Teknis, dan Deputi Bidang Resetrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN. Lalu, 14 kewenangan lain didelegasikan kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, dan 2 kewenangan didelegasikan kepada Dewan Direksi BUMN.
Baca Juga:
JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya