Pemda Harus Awasi Pembangunan Perumahan

Pemda Harus Awasi Pembangunan Perumahan
Pemda Harus Awasi Pembangunan Perumahan
JAKARTA - Pembangunan perumahan di seluruh pelosok negeri ini sangat dukungan dan peran serta Pemda setempat. Terutama pengawasan dan pengendalian terhadap perumahan formal. Apalagi setiap pembangunan perumahan banyak memanfaatkan ruang-ruang yang ada di daerah.

"Pemda harus ikut mengawasi serta mengendalikan program pembangunan perumahan di daerahnya. Jangan hanya menyerahkan semuanya ke pengembang,” ujar Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Pangihutan Marpaung dalam keterangan persnya, Jumat (18/11).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/ Kota, urusan perumahan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemda. Hanya saja, imbuh dia, program perumahan saat ini masih terkendala dengan berbagai permasalahan yang kompleks. Seperti soal tata ruang, pertanahan, infrastruktur, sumberdaya, lingkungan serta berbagai aspek yang menyangkut isu kelembagaan, ekonomi, sosial, budaya dan masyarakat.

“Pembangunan perumahan memerlukan rencana berkelanjutan agar bisa memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kepentingan generasi mendatang," cetusnya.

JAKARTA - Pembangunan perumahan di seluruh pelosok negeri ini sangat dukungan dan peran serta Pemda setempat. Terutama pengawasan dan pengendalian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News