Pemda Harus Awasi Pembangunan Perumahan
Jumat, 18 November 2011 – 12:47 WIB
JAKARTA - Pembangunan perumahan di seluruh pelosok negeri ini sangat dukungan dan peran serta Pemda setempat. Terutama pengawasan dan pengendalian terhadap perumahan formal. Apalagi setiap pembangunan perumahan banyak memanfaatkan ruang-ruang yang ada di daerah.
"Pemda harus ikut mengawasi serta mengendalikan program pembangunan perumahan di daerahnya. Jangan hanya menyerahkan semuanya ke pengembang,” ujar Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Pangihutan Marpaung dalam keterangan persnya, Jumat (18/11).
Baca Juga:
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/ Kota, urusan perumahan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemda. Hanya saja, imbuh dia, program perumahan saat ini masih terkendala dengan berbagai permasalahan yang kompleks. Seperti soal tata ruang, pertanahan, infrastruktur, sumberdaya, lingkungan serta berbagai aspek yang menyangkut isu kelembagaan, ekonomi, sosial, budaya dan masyarakat.
“Pembangunan perumahan memerlukan rencana berkelanjutan agar bisa memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kepentingan generasi mendatang," cetusnya.
JAKARTA - Pembangunan perumahan di seluruh pelosok negeri ini sangat dukungan dan peran serta Pemda setempat. Terutama pengawasan dan pengendalian
BERITA TERKAIT
- Penjualan Momogi Stick ke Korea Selatan Tembus Hingga Ratusan Juta
- Naisu Raih Creative Marketing Partner of the Year dari TikTok
- ENTREV Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah Pacu EV untuk Kendaraan Listrik
- PT Ingria Pratama Capitalindo & KSPSI Kolaborasi Bikin Buruh Gampang Punya Rumah
- Terapkan Digitalisasi, Ditjen Hortikultura Permudah Pemantauan dan Evaluasi Proyek HDDAP
- Berbicara di Nikkei Forum 2024, Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia