Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir
Rabu, 24 April 2019 – 15:53 WIB
Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP atau Pasal 56 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Sudah 58 Orang Menerima Beasiswa BEKAL Pemimpin
- Menteri BUMN Erick Thohir Diminta Hati-Hati Memilih Dirut PLN
- Tak Gentar, Kini KPK Siapkan Pengajuan Kasasi untuk Jerat eks Dirut PLN Sofyan Basir
- KPK Tuding Majelis Hakim Perkara Sofyan Basir Abaikan Kesaksian Penting
- KPK Dalam Bahaya Jika Dua Tokoh Ini Tuntut Secara Pidana
- Sofyan Basir Bebas Jadi Bukti KPK Memang Butuh Dewan Pengawas