Menteri Hadi: Sertifikasi Tanah Gereja Tanpa Terkecuali dan Diskriminasi

Menteri Hadi: Sertifikasi Tanah Gereja Tanpa Terkecuali dan Diskriminasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam menyertifikasi aset organisasi tersebut. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam menyertifikasi aset organisasi tersebut.

Didampingi oleh Wakil Menteri Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ketua PGI Pendeta Gomar Gulthom yang dilakukan di Kantor Pusat PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (7/11).

Dalam kesempatan itu, Ketua PGI menyampaikan tentang persoalan pertanahan di Indonesia. Menurutnya harus dilakukan sesegera mungkin.

"Pak Menteri tepat waktu, disipilin ini yang dibutuhkan dalam menata persoalan pertanahan di Indonesia," ujar Ketua PGI Pendeta Gomar Gultom

Pdt. Gomar melanjutkan bahwa PGI mengapresiasi kinerja Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN. Ketua PGI juga menyampaikan ada krisis agraria dan ekologi.

"Kami mengapresiasi kinerja 100 hari Pak Menteri dan Wakil Menteri. PGI juga banyak menghadapi persoalan pertanahan. Bahkan di Sidang Raya PGI 2019 di Sumba, mencatat bahwa krisis agraria dan krisis ekologi merupakan masalah yang mengemuka secara nasional," ujar dia

Merespon hal itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan komitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua rumah ibadah di Indonesia.

"Sertifikasi rumah ibadah akan saya kawal dan selesaikan, tanpa terkecuali tanpa diskrimasi." Tegas Menteri Hadi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam menyertifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News