Menteri Jonan: KA Bukan Solusi Masalah Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan masuknya kereta api ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, tidak akan mampu meneka dwelling time atau lamanya waktu bongkar muat di pelabuhan, yang tengah dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Jonan, tidak ada hubungannya masuknya KA dengan solusi penyelesaian dwelling time. Masuknya KA ke pelabuhan bisa mengurangi kemacetan yang selama ini terjadi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Pasalnya, puluhan truk maupun kontainer saban hari berbondong-bondong mengantarkan maupun membawa barang dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
“Bukan solusi (atasi lamanya bongkar muat di pelabuhan-red), karena kapasitas di Pelabuhan Tanjung Priok semua jalan raya dari Jakarta pasti berat, bisa menekan dwelling time? Tidak ada hubungannya,” ujar Jonan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (12/9) petang.
Selain bisa mengurangi kemacetan di Tanjung Priok, masukknya KA di pelabuhan sebagai alternatif pilihan lain bagi para pengusaha. Kalau selama ini proses mengirim atau mengantar barang hanya bisa dilalui dengan truk ataupun kontainer, nantinya para pengusaha bisa menggunakan kereta.
“Ini penting ya, sehingga logistik itu ada pilihan (antar barang-red), mau pakai truk boleh, kereta boleh, sehingga (persaingannya-red) bisa kompetitif," tandas mantan Dirut PT KAI ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan masuknya kereta api ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, tidak akan mampu meneka dwelling
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya