Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang menegaskan tanggung jawab produsen dalam mengelola sampah kemasan yang mereka hasilkan.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti data dari LSM lingkungan seperti Sungai Watch dengan menerbitkan paksaan kepada produsen untuk membayar ganti rugi.
Langkah ini akan diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika langkah tersebut tidak efektif, Kementerian akan siap mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, dengan sanksi pidana sebagai konsekuensinya.
"Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah," ungkap Menteri Hanif. (jlo/jpnn)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq akan menggugat produsen penyumbang sampah plastik.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- Peringati Hari Bumi: Bank Mandiri Memperkuat Langkah Menuju Ekonomi Rendah Karbon
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat