Menteri LHK Diminta Beri Sanksi Tegas pada Pemprov DKI

Revitalisasi Monas

Menteri LHK Diminta Beri Sanksi Tegas pada Pemprov DKI
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monas, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama

Sementara zona penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah Utara: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara. Timur: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur. Selatan: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan dan Barat: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.

"Jika mengacu pada Keppres Nomor 25/1995, patut diduga Pemprov DKI melakukan pelanggaran serius, ini tidak main-main. Jangan membuat kami curiga dan berpikir pemerintah sedang berbagi jatah proyek," ucapnya.

Pimpinan kelompok relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 ini juga mendesak lembaga penegak hukum seperti KPK dan kemudian, mengusut tuntas kejanggalan proyek revitalisasi Monas.

"Agar publik tidak terus-menerus berpolemik, kami meminta KPK dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan yang ada, kata Adi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas, lantaran belum mendapat izin dari pihak Mensesneg.

Saefullah mengatakan Pemprov DKI Jakarta menunda proyek tersebut sampai izin disetujui Mensesneg Praktikno, selaku komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka.(gir/jpnn)
 
 
 
 

Proyek revitalisasi Monas yang telah menebas 190 pohon belum mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretaris Negara.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News