Menteri LHK Diminta Kaji Ulang Permen LHK P.17/2017

Menteri LHK Diminta Kaji Ulang Permen LHK P.17/2017
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. FOTO: Dok. JPNN.com

“Siapa bilang tidak ada kritik. yang jelas pertama itu dari gubernur Kalbar langsung ke presiden. Kemudian, APHI juga mengirimkan surat ke presiden ditembuskan ke menteri. Apindo Riau ke gubernur. Serikat Pekerja Riau juga ke residen tembuskan ke Memnteri. Jadi, dia bilang tidak ada gejolak itu dari mana?” ujar Elwan.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Muller Tampubolon.

Dia merasa heran mendengar Siti akan melihat permen yang bermasalah dengan investasi.

“Kami, kan, sudah mengeluhkan itu. Sudah bikin surat, kok, ke presiden dan tembusannya ke Menteri LHK juga. Kami pun heran. Kok beliau bilang begitu. Padahal, kami bolak-balik minta dan kirim surat ke beliau agar Permen LHK P.17 ditinjau kembali,” ujar Muller.

Dia berharap teguran dari Jokowi akan membuat Kementerian LHK lebih memperhatikan berbagai keluhan terkait kebijakan yang dikeluarkan.

“Ya, tolong ditinjau kembali, lah, P.17-nya karena ini implikasinya cukup besar,” imbuh Muller.

Muller menjelaskan, di Riau ada dua pabrik pulp yang besar dan terancam kehilangan suplai bahan baku sebanyak 9,5 juta ton per tahun. 

Kebijakan lahan pengganti (land swap) yang telah diatur dalam Permen LHK P.40/2017 juga dianggap tidak menyelesaikan masalah di Riau.

Para pengusaha kehutanan di Riau mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menegur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News