Menteri LHK Dorong Peran Perguruan Tinggi Dalam Arah Pembangunan LHK

Menteri LHK Dorong Peran Perguruan Tinggi Dalam Arah Pembangunan LHK
Menteri LHK Siti Nurbayasaat memberikan orasi ilmiah di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda. Foto: Humas KLHK

Menteri Siti mengakui bahwa teori, konsep dan prinsip tata kelola lingkungan tersebut telah mendasari langkah-langkah korektif yang dirumuskan dan dijalankan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan melestarikan pengelolaan hutan Indonesia.

Dalam orasi ilmiahnya, Menteri Siti memaparkan pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan.

Upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan menjadi fokus utama kebijakan KLHK, di antaranya adalah:

- Kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendukung penyelesaian konflik lahan melalui TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).
- Kebijakan hutan sosial untuk meningkatkan akses masyarakat ke kawasan hutan sebagai koreksi dari kebijakan alokasi hutan yang selama ini dianggap hanya berpihak pada korporat.
- Kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sistematik, integratif dan didasarkan atas prioritas.
- Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
- Moratorium dan optimalisasi perkebunan sawit.
- Penegakan hukum bidang LHK untuk mendorong perubahan perilaku guna membangun budaya kepatuhan untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan kewibawaan negara
- Pengendalian perubahan iklim sebagai wujud komitmen pemerintah Indonesia di tatanan global.

Menteri Siti menyampaikan, berbagai capaian pada upaya korektif pemerintah tersebut telah dirasakan oleh masyarakat.

Berdasarkan data KLHK, realisasi hutan sosial secara keseluruhan per akhir Desember 2018 telah tercatat seluas 2,5 juta Ha bagi 592.438 KK, dalam 5.393 Kelompok Tani di 305 Kabupaten.

Selanjutnya langkah-langkah penanganan karhutla mampu menurunkan jumlah titik api secara signifikan dari tahun 2015 hingga 2018 dari 21.929 menjadi 4.613.

Demikian pula areal terbakar menurun dari 2,6 juta ha pada tahun 2015, menjadi 438 ribu ha pada tahun 2016, 166 ribu ha pada tahun 2017 serta 510 ribu ha pada tahun 2018.

Menteri Siti mendorong civitas akademika perguruan tinggi untuk menghasilkan karya ilmiah sekaligus memberikan masukan terhadap langkah korektif kebijakan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News