Menteri LHK Luruskan Pernyataan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria

Menteri LHK Luruskan Pernyataan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria
Presiden Jokowi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya saat penyerahan SK Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalbar, 5 September 2019. Foto: Humas KLHK

Menteri Siti Nurbaya perlu mengingatkan sekaligus meluruskan apa yang diungkapkan Sekjen KPA Dewi Kartika, sebab faktanya Pemerintah bahkan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri telah menyerahkan SK Tanah hutan yang dilepaskan untuk rakyat tersebut.

Bahwa SK itu masih memerlukan proses lebih lanjut di Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah benar, tetapi jelas bahwa SK untuk tanah hutan untuk masyarakat sudah dilakukan .

“Pada 5 September lalu, Bapak Presiden telah menyerahkan kepada kepada rakyat SK Tanah Reforma Agraria dari kawasan hutan yang dibagikan dan sudah selesai untuk masyarakat se Kalimantan, tentu masih akan menyusul, sebagai contoh untuk Kaltim saja targetnya masih 700 ribu hektare,” ungkap Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan, dari SK Menteri LHK itu bisa langsung diusulkan oleh Pemda atau oleh masyarakat untuk dijadikan sertifikat. Dan Bapak Presiden telah memerintahkan di Pontianak saat itu kepada Gubernur dan Menteri ATR untuk menindaklanjuti SK tersebut.

“Jadi ya itu sudah didistrbusikan. Artinya kenapa? Karena dengan SK yang sudah ada nama-nama masyarakat tersebut sudah jelas posisi haknya, hanya saja belum berupa sertifikat, karena sertifikat itu diterbitkan oleh BPN. Dari SK itu ya bisa seminggu, dua minggu atau dua bulan langsung jadi sertifikat tanpa syarat apapun lagi dari KLHK. Masyarakatnya sudah tahu dan masing-masing sudah terima SK untuk dia,” papar Siti Nurbaya.

Menurut Menteri Siti, apa yang diiungkapkan KPA dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi bahwa selama ini tidak ada pembagian SK alias nol, itu mungkin karena yang bersangkutan salah melihatnya atau tidak mengikuti secara pas. Kenapa? Sebab sertifikat yang diberikan kepada masyarakat desa transmigrasi itu sumbernya juga dari hutan dan SK-nya dari Menteri LHK juga dan itu sudah banyak yang oleh BPN disertifikatkan.

“Jadi sekali lagi, soal pensertifikatan dari ATR/BPN itu relatif, bisa sangat cepat atau lambat. Kalau dulu misalnya bisa bertahun-tahun bahkan lebih sepuluh tahun, tapi kalo sekarang Bapak Presiden minta cepat. SK dari tanah hutan bisa saja jadi sertifikat dalam waktu singkat, dua minggu, sebulan dan seterusnya,” tambah Menteri Siti.(adv/fri/jpnn)

Menteri LHK Siti Nurbaya meluruskan pernyataan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria yang menganggap Presiden Jokowi belum menjalankan program Reforma Agraria.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News