Menteri LHK Menerbitkan Surat Edaran Pengelolaan Limbah Infeksius Covid-19
Infografis
jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya mengeluarkan surat edaran untuk pengelolaan limbah infeksius selama pandemi Covid-19.
Surat edaran nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Sebagaimana diketahui, dalam menangani wabah virus berbahaya ini diperlukan berbagai sarana kesehatan.
Salah satunya alat pelindung diri (APD) seperti baju hazmat, sarung tangan dan masker sekali pakai. Di surat edaran itu disampaikan tata cara pengelolaannya.
Kini alat pelindung diri termasuk masker menjadi lebih mudah didapat dengan harga terjangkau karena semakin banyak UMKM yang memproduksinya.
Meski begitu, para penggunanya tetap harus mengetahui tata cara mengelola limbah infeksius bekas pakai selama masa pandemi ini. (jpnn)
Dalam menangani wabah virus berbahaya covid-19 ini diperlukan berbagai sarana kesehatan dan pengelolaan limbah bekas pemakaiannya sesuai aturan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik