Menteri LHK: Tingkat Ketaatan Perusahaan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Capai 85 Persen

Menteri LHK: Tingkat Ketaatan Perusahaan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Capai 85 Persen
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mendampingi Wapres Ma’ruf Amin pada acara pemberian penghargaan Proper bagi perusahaan yang dinilai taat dan menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2019 terhadap 2.045 perusahaan, hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85 persen atau sebanyak 1.708 perusahaan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan hal itu pada acara pemberian penghargaan Proper bagi perusahaan yang dinilai taat dan menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemberian penghargaan Proper dilakukan di Kantor Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (8/1). Hadir dalam pemberian pengharaag Proper antara lain menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Komisi IV DPR RI, Anggota Dewan Pertimbangan Proper, dan para CEO/Pimpinan Perusahaan.

Berdasarkan hasil evaluasi, maka ditetapkan peringkat kinerja perusahaan sebagai berikut. Peringkat Emas sebanyak 26 Perusahaan, Hijau sebanyak 174 Perusahaan, Biru sebanyak 1.507 Perusahaan, Merah sebanyak 303 Perusahaan, dan Hitam sebanyak 2 Perusahaan. Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.

Khusus untuk anugerah Proper peringkat Emas, penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta (8/1). Perusahaan yang memperoleh peringkat Emas adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Sementara itu, untuk peringkat Hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance  melalui  pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan  melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik. Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang  dipersyaratkan  sesuai  dengan  ketentuan atau   peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

Untuk peringkat Merah, adalah upaya  pengelolaan  lingkungan yang  dilakukan  perusahaan belum  sesuai  dengan persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau  kerusakanlingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Dalam acara penganugerahan PROPER Penilaian tahun 2018-2019 juga diumumkan 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam. Dua perusahan tersebut adalah PT. PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT. IPTRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Proper Dikompetisikan Tingkat Dunia

Hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85 persen atau sebanyak 1.708 perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News