Menteri LHK: Tingkat Ketaatan Perusahaan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Capai 85 Persen

Menteri LHK: Tingkat Ketaatan Perusahaan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Capai 85 Persen
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mendampingi Wapres Ma’ruf Amin pada acara pemberian penghargaan Proper bagi perusahaan yang dinilai taat dan menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Foto: KLHK

Lebih lanjut, Siti Nurbaya mengatakan, hal yang menggembirakan juga dalam anugerah tahun 2019 ini adalah ditetapkannya Proper dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut rencana pada bulan Februari 2020, Proper akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.

Menteri Siti mengungkapkan penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.

Tahun ini juga ditandai dengan diterapkannya teknologi informasi dalam proses penilaian Proper. Simpel (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) telah menggantikan proses pengumpulan, analisa data dan penyusunan hasil evaluasi peringkat perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara manual, dan sekarang dilakukan secara elektronik.

Simpel memudahkan perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data lingkungan. Pertamina dan anak perusahaannya mampu menghemat pemakaian kertas sekitar 140 ton/tahun dan efisiensi biaya Rp 2,5 miliar per tahun, sedangkan perusahaan-perusahaan yang berada di Jawa Barat melaporkan penghematan Rp8 juta per tahun dan salah satu  Pembangkit Listrik Tenaga Uap Punagaya di Sulawesi Tengah menghemat Rp62.080.000 per tahun untuk efisiensi kertas dan perjalanan dinas ke Jakarta untuk pelaporan lingkungannya.

Simpel juga memudahkan dalam pengelolaan data. Dari 3945 perusahaan yang aktif menyampaikan laporan, jumlah emisi yang dapat dikendalikan dilaporkan sebesar 579.107,34 ton SO2, 392.000,8 ton partikulat, 1.370.892,7 ton NO2. Sedangkan limbah cair sebesar 414.886,62 ton BOD, 863.774,4 ton COD, 125.474,72 TSS, 150.644,06 ton Minyak dan Lemak serta 1.645,58 ton Amoniak. Sementara itu jumlah limbah B3 yang dihasilkan mencapai 64.794.326,66 ton,  60,2 % sudah dikelola dengan baik, 30,8 % masih tersimpan di Tempat Pembuangan Sementara.

Penggunaan Simpel ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mulai menggunakan teknologi informasi guna meningkatkan kenerja Aparatur Sipil Negara. Ke depan penggunaan teknologi informasi ini akan terus ditingkatkan sehingga pengelolaan lingkungan akan menjadi lebih mudah dan efisien.

Selain mengelola data pencemaran yang dihasilkan oleh industri, Proper juga mendokumentasikan berbagai inovasi dunia usaha untuk meningkatkan efisiensi energi,  efisiensi penggunaan air, upaya penurunan emisi, upaya penurunan beban air limbah, penerapan reduce, reuse dan recycle limbah B3 dan non B3.

Pada tahun 2019 ini tercatat 794 inovasi yang meningkat 46% dari tahun sebelumnya. Bahkan jika diukur dari tahun 2015 dimana kriteria inovasi mulai diperkenalkan dalam PROPER, jumlah ini meningkat rata-rata 52% per tahun. Bahkan 94 inovasi telah memperoleh hak paten. Hasil inovasi tersebut mampu menghemat anggaran sebesar 192,63 trilyun.

Hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85 persen atau sebanyak 1.708 perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News