Menteri Minta PNS Tidak Cuti Usai Lebaran

Menteri Minta PNS Tidak Cuti Usai Lebaran
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan Hari Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 H tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Sedangkan cuti bersamanya tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016. Sebelum cuti bersama, ada dua hari libur bekerja yakni 2 dan 3 Juli 2016. 

Demikian juga setelahnya ada dua hari libur yakni 9 dan 10 Juli 2016. Total libur aparatur negara selama hari raya lebaran kali ini sembilan hari. Aparatur negara (PNS, TNI/Polri) mulai efektif masuk kerja pada11 Juli 2016.

Karena itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Crisnandi mengimbau segenap jajaran aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pascalebaran.

"Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pascalebaran, selama satu minggu dari tanggal 11 sampai 15 Juli 2016," ucap Yuddy di Jakarta, Rabu (21/6).

Dijelaskan, selama libur panjang ini pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tentu tidak optimal, akibatnya banyak penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga masyarakat terganggu, seperti pelayanan SIM, STNK, BPKB, paspor, pajak, berbagai perizinan, akta kelahiran, KTP, KK, sertifikat dan lain sebagainya.

"Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pascalebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum," tutur Yuddy.

Yuddy mengimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, maupun bupati/walikota untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan izin cuti tahunan kepada jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.

"Demi menjamin kelancaran pelayanan publik, kami mengimbau para PPK tidak memberikan izin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing bila tidak ada kebutuhan mendesak. Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan Hari Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 H tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Sedangkan cuti bersamanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News