Menteri PDT Penuhi Panggilan KPK

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmi Faishal Zaini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (16/7).
Memakai pakaian safari berwarna gelap Helmi datang bersama seorang stafnya. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan KPK menyangkut kasus dugaan suap proyek PDT menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu irit bicara saat ditanyakan perihal kasus tersebut.
”Saya sebagai saksi di sini. Nanti, nantit aja ya,” ujar Helmi sambil tersenyum dan melenggang masuk ke ruang tunggu di Gedung KPK, Jakarta.
Saat ini KPK memang tengah mendalami kasus dugaan suap proyek PDT menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor ini. Terutama mengenai keterkaitan dengan Menteri PDT.
Ketua KPK Abraham Samad pun tak menampik penyidik tengah mendalami adanya peran atau dugaan keterlibatan Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Status tersangka juga ditetapkan kepada pihak swasta yaitu TR yang diduga mengacu kepada Teddi Renyut.
Keduanya dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (16/6) malam. Yesaya ditetapkan sebagai pihak penerima dan Teddi pihak pemberi. KPK mengamankan barang bukti uang 100 ribu dollar AS yang diduga suap dari Teddi kepada Yesaya selaku Bupati Biak Numfor. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmi Faishal Zaini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (16/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi