Menteri Perindustrian: Investor KEK Bebas Pajak

Menteri Perindustrian: Investor KEK Bebas Pajak
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan perusahaan yang mau masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api (TAA) bakal mendapat banyak insentif.

Airlangga menerangkan pemerintah mengupayakan KEK bisa berkembang pesat dan memajukan ekonomi daerah.

Karena itu, kata dia, industri perlu didorong untuk masuk KEK TAA di Sumsel. Agar investor berminat, pemerintah bahkan memberikan beberapa insentif yang tidak didapatkan jika investor membangun industri di luar KEK.

“Jadi perusahaan akan dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 22 Impor, PPN dan PPnBM tidak dipungut, pembebasan dan penangguhan bea masuk, kemudahan perizinan keimigrasian, pertanahan, ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) di Jakarta, Selasa (19/9).

Tidak itu saja, investor juga difasilitasi lalu lintas barang, kemudahan perizinan penanaman modal seperti izin investasi, akta perusahaan dan pengesahan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), penggunaan tenaga kerja asing, dan lainnya.

“KEK TAA itu nanti menjadi salah satu kawasan ekonomi yang berbasis industri padat karya,” sebutnya.

Kegiatan utamanya bisa industri pengolahan karet dan kelapa sawit, logistik, petrokimia, dan aneka industri lainnya. “KEK TAA juga diproyeksi menyerap tenaga kerja langsung 149 ribu orang,” cetusnya.

Diakuinya, saat ini KEK TAA memang belum beroperasi karena pembebasan lahan belum tuntas. “Seharusnya pertengahan tahun 2017 kemarin sudah beroperasi, tapi kan sudah diperpanjang.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan perusahaan yang mau masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api (TAA) bakal mendapat banyak insentif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News