Menteri Siti: 29 Kawasan Pariwisata Konservasi Dibuka Secara Bertahap

Menteri Siti: 29 Kawasan Pariwisata Konservasi Dibuka Secara Bertahap
Siti Nurbaya Bakar. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan pembukaan kembali 29 kawasan pariwisata konservasi secara bertahap di masa pandemi COVID-19.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, pembukaan kembali kawasan wisata yang sempat ditutup akibat pandemi Covid-19 itu telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, dalam upaya pemulihan ekonomi dan kesehatan secara paralel dari lintas kementerian dan Gugus Tugas Nasional.

“Telah tercatat 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam yang secara bertahap sudah dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai kira-kira pertengahan Juli,” ucap Menteri Siti di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Siti, penentuan 29 lokasi tersebut berdasarkan hasil kerja lapangan KLHK bersama pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Kerja Kementerian, dengan memperhatikan kondisi tingkat kerawanan COVID-19.

Adapun 29 kawasan pariwisata konservasi tersebut berada di beberapa wilayah provinsi seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Bali.

Siti mengatakan bahwa langkah-langkah dari rencana pembukaan kembali kawasan wisata konservasi tersebut harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Hal itu menjadi syarat mutlak, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Mudah-mudahan ini memberi kebaikan bagi daerah dan bagi kita semua,” tandas Siti. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kawasan pariwisata konservasi tersebut berada di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kaltim, NTB, NTT, Sulsel, Sumsel dan Bali.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News