Menteri Siti Nurbaya: Itu Memang Kewenangan Gubernur DKI

Menteri Siti Nurbaya: Itu Memang Kewenangan Gubernur DKI
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, BOGOR - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan urusan lingkungan memang menjadi urusan kepala daerah. Termasuk pengaturan kendaraan untuk menekan polusi udara.

Hal itu disampaikan Siti saat dimintai tanggapan atas langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bikin aturan pengendalian polusi dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

BACA JUGA: Sembunyikan Sabu-sabu di BH dan Celana Dalam, Oknum PNS Ditangkap Petugas Bandara

"Pada dasarnya lingkungan kewenangan wajib daerah. Kalau dilihat berbagai aturan perundangan kita tentang lingkungan dan sampah, banyak di-address kepada provinsi dan kabupaten kota," ucap Siti di Istana Bogor, Minggu (4/8).

Begitu pula ketika gubernur DKI membuat aturan tentang pembatasan usia kendaraan, hal itu menurut Siti sudah menjadi tanggung jawab pemda.

"Kalau Gub DKI keluarkan aturan terkait pembatasan kendaraan, ya daerah harus bertanggung jawab. Tentang pembatasan usia kendaraan itu otoritas pemda," tegasnya.

Pengaturan itu dilakukan pemda karena hal tersebut menjadi sumber pendapatan daerah, termasuk dalam hal pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

"Kalau dari pusat sendiri memperbaiki udara Jakarta, kami sudah berusaha menekan sulfur dengan memperbaiki euro, kita pakai euro empat. Dulu masih euro dua," tambahnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan urusan lingkungan memang menjadi urusan kepala daerah. Termasuk pengaturan kendaraan untuk menekan polusi udara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News