Menteri Siti Nurbaya: Itu Memang Kewenangan Gubernur DKI
Minggu, 04 Agustus 2019 – 23:46 WIB
BACA JUGA: Listrik Padam, Seluruh Penumpang MRT yang Terjebak di Bawah Tanah Berhasil Dievakuasi
Ditanya upaya kementeriannya mengingat adanya gugatan warga negara atau citizen law suit terkait polusi udara Ibu Kota, di mana KLHK termasuk satu dari 7 pihak yang digugat, Siti masih harus melihat perkembangannya karena sudah masuk ke pengadilan.
"Itu masuk materi pengadilan. Namun kalau melihat situasinya, standar pengaturan kan di kementerian. Makanya kami siapkan, (jawabannya)" tandas mantan sekjen DPD RI itu.(fat/jpnn)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan urusan lingkungan memang menjadi urusan kepala daerah. Termasuk pengaturan kendaraan untuk menekan polusi udara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Perdana Kaimana Raih Adipura, Bupati Freddy Thie Buka Rahasia Suksesnya
- Menteri LHK Luruskan Data Mahfud soal 12,5 Juta Hektare Hutan Mengalami Deforestasi
- Ini Lho Bayi Badak Sumatra Seberat 25 Kg yang Lahir di Way Kambas
- Heboh Ratusan Warga Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Polres Siak Bergerak
- Bibit Pohon di Persemaian Mentawir Bakal Menghijaukan IKN Nusantara
- Menteri LHK: Pertemuan ke-34 ASOEN Perkuat Komitmen untuk Alam Lebih Baik