Menteri Siti Nurbaya: Itu Memang Kewenangan Gubernur DKI

Menteri Siti Nurbaya: Itu Memang Kewenangan Gubernur DKI
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto: Dok. KLHK

BACA JUGA: Listrik Padam, Seluruh Penumpang MRT yang Terjebak di Bawah Tanah Berhasil Dievakuasi

Ditanya upaya kementeriannya mengingat adanya gugatan warga negara atau citizen law suit terkait polusi udara Ibu Kota, di mana KLHK termasuk satu dari 7 pihak yang digugat, Siti masih harus melihat perkembangannya karena sudah masuk ke pengadilan.

"Itu masuk materi pengadilan. Namun kalau melihat situasinya, standar pengaturan kan di kementerian. Makanya kami siapkan, (jawabannya)" tandas mantan sekjen DPD RI itu.(fat/jpnn)


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan urusan lingkungan memang menjadi urusan kepala daerah. Termasuk pengaturan kendaraan untuk menekan polusi udara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News