Menteri Siti Pastikan Setop Izin Pembukaan Lahan di Tanah Gambut

Menteri Siti Pastikan Setop Izin Pembukaan Lahan di Tanah Gambut
Siti Nurbaya. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan izin pembukaan lahan di atas tanah gambut. Regulasi mengenai hal ini sedang digondok.

“Ya. KLHK tidak akan memberi izin baru untuk lahan di tanah gambut. Ini sesuai perintah dari Presiden,” tegasnya saat mendampingi Presiden kunjungan ke SD 08 Pahandut, Palangka Raya, Sabtu(31/10).

Izin membuka lahan gambut, lanjutnya, hanya diperbolehkan untuk masyarakat adat yang bermukim dan keperluannya pun untuk kehidupan mereka saja.

Aturan mengenai hal ini nantinya bisa dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemrintah pengganti undang-undang.

“Bayangkan luas tanah gambut di Indonesia sekitar 61 juta hektare dan yang keluar izinnya sudah digarap ada 8,2 juta hektare ,” ucap Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI ini. (okt/ans)


PALANGKA RAYA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan izin pembukaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News