Menteri Siti: Perubahan Iklim Tak Bisa Ditangani Satu Negara

Menteri Siti: Perubahan Iklim Tak Bisa Ditangani Satu Negara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto: KLHK for JPNN.com

''Kami mendesak para pihak melakukan upaya terbaik dalam menunjukkan kemajuan signifikan untuk mencapai operasionalisasi awal Perjanjian Paris, dengan mengadopsi pedoman pelaksanaan Perjanjian Paris pada tahun 2018,'' kata Menteri Siti Nurbaya.

Pedoman tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara mitigasi, adaptasi, keuangan dan pengembangan kapasitas, serta pengembangan teknologi dan transfer. Proses dalam mengembangkan pedoman implementasi Paris Convention juga akan sangat penting untuk mendapatkan masukan dan informasi penting untuk dialog Fasilitator di tahun yang akan datang.

Negara maju harus terus memimpin upaya global dalam mengatasi perubahan iklim, sambil memastikan akses terhadap sarana implementasi untuk negara-negara berkembang, terutama yang paling rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim.

''Negara-negara berkembang, di sisi lain, harus menunjukkan kontribusi konkret mereka terhadap upaya global ini,'' pesan Menteri Siti.

''Kami juga berharap COP-23 akan menjadi dorongan politik dalam mempertahankan komitmen global yang kuat terhadap kesepakatan Paris,'' tutupnya. (jpnn)


Indonesia telah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News