Menteri Siti: Presiden Jokowi Sangat Mencintai Masyarakat Hukum Adat

Menteri Siti: Presiden Jokowi Sangat Mencintai Masyarakat Hukum Adat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto: Dok. KLHK

Memasuki Agustus 2019, peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase pertama akan dilanjutkan ke fase  kedua. Berdasarkan telaah dan pemutakhiran data dan masukan dari berbagai pihak, terdapat tambahan areal seluas 101.138 hektare yang memenuhi kriteria.

Menteri Siti pun menegaskan bahwa MHA jangan pernah ragu. Pasalnya, pemerintah akan terus berada dan bersama-sama dengan MHA yang juga bagian dari rakyat dan masyarakat Indonesia. Dirinya kemudian meminta kepada semua pihak, agar bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi masyarakat adat.

"Mari bersama-sama bekerja, harus terus semangat, tidak boleh berhenti berjuang,” tandas Menteri Siti. (cuy/jpnn)


Menteri Siti mengatakan, pengakuan dan penghormatan serta perlindungan masyarakat adat sudah sangat jelas di Undang-Undang Dasar 1945.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News