Menteri Siti Ungkap Data Perizinan Hutan Masa Lalu

Menteri Siti Ungkap Data Perizinan Hutan Masa Lalu
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

Untuk mengembalikan fungsi alam akibat 'membludaknya' izin-izin di masa lalu, pemerintahan Jokowi melakukan langkah koreksi menyeluruh.

Pertimbangan utama langkah koreksi ini ialah pemerataan ekonomi dan keadilan dengan konsep yang utuh dari Presiden Jokowi, yaitu masyarakat bekerja dan berpenghasilan. Dengan sistem cluster ekonomi, manajemen usaha yang baik dan sistematis ala manajemen bisnis.

Baru di era sekarang langkah koreksi dilakukan. Meski mendapat banyak perlawanan, KLHK, kata Menteri Siti, tetap konsisten pada arahan-arahan yang disampaikan Presiden untuk mewujudkan Nawacita.

''Kami sudah banyak juga cabut iZin, dan yang akan dicabut juga sudah diinventarisir. Semua kan ada prosedurnya, misalnya dengan peringatan-peringatan lebih dulu. Jadi beginilah situasi perizinan dan datanya,'' ungkap Menteri Siti.

* Ungkap Data per Kabinet

Adapun data yang dibuka Menteri Siti Nurbaya terkait pemanfaatan kawasan hutan dari 1985 hingga 2017, dengan tujuh kabinet pemerintah selama masa tersebut.

Meliputi rekapitulasi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), izin usaha pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI), izin usaha pemanfaatan hutan alam, izin usaha pemanfaatan hutan Restorasi Ekosistem (RE), hingga Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Data rekapitulasi pelepasan kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan terbesar terjadi pada periode 2005-2014.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengurai langkah koreksi yang dilakukan Presiden Joko Widodo terkait ketimpangan perizinan hutan di masa lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News