Menteri Sofyan Djalil Luruskan Isu UU Cipta Kerja di Hadapan Akademisi Muhammadiyah

Menteri Sofyan Djalil Luruskan Isu UU Cipta Kerja di Hadapan Akademisi Muhammadiyah
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil turun langsung meluruskan berbagai disinformasi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

Menurut Sofyan, pembahasan di DPR RI sudah melibatkan organisasi profesi, masyarakat, akademisi, telah disiarkan pula melalui TV Parlemen, dan media massa-media massa lainnya.

"Undang-undang ini disusun dengan normal. Pada saat pandemi Covid-19 ini perhatian publik tersita pada masalah kesehatan sehingga informasi pembahasan (UU) Cipta Kerja ini luput dari perhatian," ungkap Sofyan.

Menurut Sofyan, pemerintah menyusun UU ini dengan sistem omnibus law dan dalam waktu cepat karena memang dibutuhkan, untuk membereskan ranjau-ranjau pada UU sktoral yang saling bertentangan dan membuat tidak dapat bergerak. 

Sofyan menjelaskan sulit dan berbelitnya izin yang menghambat investasi, dengan mengambil contoh pengurusan izin pembuatan tambak di suatu wilayah.

Dia mengatakan alur perizinan pertama adalah harus ada rekomendasi camat.

Selanjutnya, harus ada persetujuan dari warga.

Kemudian, harus ada berita acara ekspose warga.

Lalu, harus ada rekomendasi dari kepala desa.

Di hadapan akademisi Muhammadiyah, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menyatakan UU Cipta Kerja memang sangat dibutuhkan untuk perekonomian Indonesia. Banyak disinformasi sehingga salah memahami pentingnya kehadiran omnibus law ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News