Menteri Sri Mulyani Perlu Tahu, DKPP Belum Gajian dari Januari
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad terpaksa curhat di Komisi II DPR bahwa dirinya maupun pegawai di lembaga itu belum menerima gaji sejak awal tahun 2020.
Mantan ketua Bawaslu RI itu curat saat rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan dengan Komisi II DPR pada Rabu (24/6). Forum itu antara lain beragendakan pembicaraan pendahuluan dan pembahasan RAPBN TA/2021 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020.
"Terkait dengan pagu indikatif, ini saya melihat, mudah-mudahan saya keliru. Menkeu itu belum mendapat informasi yang lengkap mengenai perkembangan dan lembaga struktur DKPP," ucap Muhammad.
Diketahui, dalam pagu indikator Kementerian Dalam Negeri TA 2021 sekitar Rp 3,2 triliun, di dalamnya terdapat anggaran DKPP sebesar Rp 10.720.000.000. Nah, Muhammad seakan tidak terima dengan anggaran sebesar itu.
Pasalnya, saat ini DKPP sudah menjadi satuan kerja dan kelembagaan sendiri, memiliki sekretaris dan banyak jabatan baru di struktur organisasinya.
Selain itu, pagu indikatif TA 2021 ini menurutnya kembali lagi seperti anggaran mereka pada 2019, persis sama sebesar Rp 10,7 miliar.
"Oleh karena itu saya berharap melalui kearifan mendagri dan komisi dua, menkeu melalui banggar perlu diberi informasi bahwa DKPP sudah satker sendiri, strukturnya sendiri, sudah banyak jabatan yang harus dibiayai," ucap Muhammad.
Tidak cukup di situ, pria kelahiran Makassar itu juga menyampaikan informasi yang perlu diketahui dewan bahwa di DKPP belum ada yang menerima gaji sejak awal 2020 lalu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad terpaksa curhat di Komisi II DPR bahwa dirinya maupun pegawai di lembaga itu belum menerima gaji sejak awal tahun 2020
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK