DKPP Pecat Anggota KPU Ini Karena Menjanjikan Suara ke Caleg

DKPP Pecat Anggota KPU Ini Karena Menjanjikan Suara ke Caleg
Ketua DKPP Muhammad. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Catur Riris Yudi Pamungkas dari kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Sanksi dibacakan pada sidang DKPP yang digelar di ruang sidang DKPP, Gedung TLC, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (6/5).

Catur dinilai terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu. Ia disebut membantu penggalangan suara untuk Sri Mulyono, calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019 lalu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku anggota KPU Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad.

Dalam pertimbangan putusan disebut Catur aktif berkomunikasi dengan Sri Mulyono melalui WhatsApp selama kurang lebih tujuh bulan. Catur meminta sejumlah uang kepada Sri Mulyono dan menjanjikan membantu memperoleh 15 ribu suara pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kendal.

Bukti-bukti dalam perkara ini berupa salinan percakapan keduanya, menggunakan nomor telepon genggam yang selama ini digunakan Catur selaku teradu. Selain itu, adanya bukti transfer uang senilai Rp 4 juta.

Bukti lain, penyerahan uang dari saksi (Sri Mulyono) kepada teradu (Catur) senilai Rp 20 juta. Disebut untuk biaya operasional tim di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal.

Dalam perkara ini teradu disebut melibatkan saudara kembarnya dan menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Sri Mulyono.

DKPP memberhentikan secara tetap anggota KPU karena dinilai membantu penggalangan suara caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News