DKPP Pecat Anggota KPU Ini Karena Menjanjikan Suara ke Caleg

DKPP Pecat Anggota KPU Ini Karena Menjanjikan Suara ke Caleg
Ketua DKPP Muhammad. Foto: Dokumen JPNN.com

“Alasan teradu bahwa telepon seluler dan rekening miliknya sering dipinjam Catur Riris Yudi Prasetyo (saudara kembarnya) untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak diketahui teradu, bertentangan dengan fakta dan bukti percakapan,” ucap anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.

Tindakan teradu disebut telah memicu rusaknya marwah dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf j, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (gir/jpnn)

DKPP memberhentikan secara tetap anggota KPU karena dinilai membantu penggalangan suara caleg.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News