DKPP Pecat Anggota KPU Ini Karena Menjanjikan Suara ke Caleg
Rabu, 06 Mei 2020 – 20:20 WIB
“Alasan teradu bahwa telepon seluler dan rekening miliknya sering dipinjam Catur Riris Yudi Prasetyo (saudara kembarnya) untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak diketahui teradu, bertentangan dengan fakta dan bukti percakapan,” ucap anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.
Tindakan teradu disebut telah memicu rusaknya marwah dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf j, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (gir/jpnn)
DKPP memberhentikan secara tetap anggota KPU karena dinilai membantu penggalangan suara caleg.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini