Menteri Susi: Kalau Pemilik Kapal Asing Itu Mau Tuntut, Silahkan...
jpnn.com - JAKARTA - Mulai Oktober 2015, seluruh kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing bakal langsung ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan.
Jika ada yang keberatan kapalnya ditenggelamkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mempersilahkan pemilik kapal asing tersebut menuntut balik dirinya.
"Kalau mereka mau tuntut, ya tuntut saja, silahkan," ucap Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Susi, penenggelaman kapal langsung tanpa proses pengadilan tidak menyalahi aturan. Sebab, dalam UU Perikanan No.45 tahun 2009, hal tersebut diperbolehkan.
Karena itu, bos maskapai Susi Air ini tak khawatir bila dituntut balik. Terlebih, Susi juga sudah mengantongi lampu hijau dari Presiden Jokowi.
"Kalau lewat pengadilan, memperbanyak pekerjaan kami saja. Nggak usahlah lama-lama, kan sudah jelas dan terbukti kalau mereka melakukan illegal fishing, tenggelamkan saja kapalnya langsung," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Mulai Oktober 2015, seluruh kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing bakal langsung ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS