Menteri Teten: Program Korporasi Petani Siap Jadi Penyangga Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19

Menteri Teten: Program Korporasi Petani Siap Jadi Penyangga Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Humas Kemenkop dan UKM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, saat krisis terjadi pada tahun 1998, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi “pahlawan ekonomi”, karena para pelakunya meningkatkan ekspor sebesar 350%.

Untuk itu, di masa pandemi Covid-19 ini, menurut Teten, pemerintah akan kembali memainkan peran koperasi dan UMKM, sebagai buffer atau penyangga ekonomi nasional, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Situasi Covid-19 ini dijadikan sebagai momentum untuk reformasi besar-besaran dalam kebijakan sektor pangan di Indonesia, dari aktivitas on farm menuju off farm, dengan memberikan nilai tambah aktivitas usaha tani melalui pengolahan produk pertanian maupun pengembangan usaha berbasis koperasi," tegas MenKopUKM Teten Masduki saat menjadi keynote speaker webinar dengan tema “Peran Koperasi Pertanian Sebagai Wadah Peningkatan Produksi, Kesejahteraan dan Daya Tawar Petani Pada Masa COVID-19 dan Pasca COVID-19 Terhadap Ketahanan Pangan di Indonesia” pada Rabu (10/6/2020).

Pertanian merupakan salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Direktur Pangan dan Pertanian BAPPENAS Anang Noegroho menyampaikan, bahwa pada Quartal 1 2020 pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan, menurun sebesar 1,17% (YoY); dalam hal produksi tanaman pangan menurun hingga 10,31%, sementara jasa pertanian hingga -1,39%.

“Penurunan tersebut disebabkan oleh kekurangan tenaga kerja musiman di tingkat petani, karena berlakunya pembatasan pergerakan antar daerah, hambatan distribusi input (pupuk, bibit, dsb.) dan penurunan daya beli masyarakat karena banyaknya PHK,” katanya. 

Menurutnya, banyak usaha sektor Food and Baverage (F&B) yang terpaksa tutup, sehingga menyebabkan anjloknya harga komoditas pangan dan rusaknya beberapa komoditas pertanian.

Untuk itu, diperlukan adanya dukungan dari pemerintah dalam melindungi dan mensejahterakan petani, dan koperasi dipilih sebagai jalan untuk mewujudkan hal tersebut.

Sementara itu, Kabag Perencanaan Wilayah Kementerian Pertanian, Hermanto, menyatakan, program korporasi petani telah resmi dimasukkan ke dalam RPJMN periode 2020–2024 dengan target terbentuknya minimum 350 korporasi petani, 5% peningkatan produktivitas setiap tahunnya, dan peningkatan penghasilan minimum Rp 64 juta/petani/tahun.

Situasi Covid-19 ini dijadikan sebagai momentum untuk reformasi besar-besaran dalam kebijakan sektor pangan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News