Menteri Teten: Usaha KUMKM Harus Diselamatkan di Tengah Pandemi Covid-19

Menteri Teten: Usaha KUMKM Harus Diselamatkan di Tengah Pandemi Covid-19
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Humas Kemenkop dan UKM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM (KUMKM) harus menjadi prioritas penting yang diselamatkan di tengah pandemi COVID-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (24/3/2020), mengatakan pentingnya peran pelaku KUMKM di tengah krisis atau wabah untuk tetap menjaga bergeraknya sektor riil di Tanah Air.

“Oleh karena itu Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang serius terhadap pelaku UMKM dan sektor informal dalam menyikapi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19,” kata Teten.

Presiden sebelumnya meminta semua jajaran pemerintah melakukan relokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal sehingga tetap dapat berproduksi dan beraktivitas juga tidak melakukan PHK.

Di sisi lain, Pemerintah juga sudah memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah COVID-19.

Kredit itu terinci baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank. Relaksasi yang diberikan bisa berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

“Untuk pelaku UMKM ada relaksasi cicilan kredit di bank agar usaha tetap berjalan. Untuk ojek online juga penting penundaan cicilan kredit. Apalagi dalam kondisi social distancing begini, servis dari ojek online lebih dibutuhkan untuk distribusikan produk UMKM,” katanya.

Teten mengatakan bagi para pekerja harian termasuk tukang ojek, soper taksi, hingga nelayan juga akan ada relaksasi kredit yang diberikan berupa pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM (KUMKM) harus menjadi prioritas penting yang diselamatkan di tengah pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News