Menteri Tjahjo Sebut ASN Boleh Bertugas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Menteri Tjahjo Sebut ASN Boleh Bertugas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Antara/Indra)

jpnn.com, MOJOKERTO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) boleh bertugas ke luar negeri, tetapi dengan syarat sudah divaksin tiga kali. 

Menteri asal PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa ASN bisa dinas ke luar negeri karena kondisi sudah membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR. 

"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," katanya seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (22/3). 

Menteri Tjahjo mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar ASN dan masyarakat bisa pulang kampung. 

“Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi, bebas, masu ziarah, mau silaturahmi, asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin, harus antigen,” ujarnya. 

Menteri Tjahjo menuturkan peran wali kota, dandim, dan polres diharapkan mendorong semua pihak harus vaksin. 

Disinggung apakah ada negara yang dilarang dikunjungi, Menteri Tjahjo mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19," katanya.

Menteri Tjahjo menegaskan ASN boleh bertugas ke luar negeri, tetapi dengan syarat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News