Menteri Tjahjo Sebut ASN Boleh Bertugas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
jpnn.com, MOJOKERTO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) boleh bertugas ke luar negeri, tetapi dengan syarat sudah divaksin tiga kali.
Menteri asal PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa ASN bisa dinas ke luar negeri karena kondisi sudah membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR.
"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," katanya seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (22/3).
Menteri Tjahjo mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar ASN dan masyarakat bisa pulang kampung.
“Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi, bebas, masu ziarah, mau silaturahmi, asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin, harus antigen,” ujarnya.
Menteri Tjahjo menuturkan peran wali kota, dandim, dan polres diharapkan mendorong semua pihak harus vaksin.
Disinggung apakah ada negara yang dilarang dikunjungi, Menteri Tjahjo mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19," katanya.
Menteri Tjahjo menegaskan ASN boleh bertugas ke luar negeri, tetapi dengan syarat.
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Sampaikan Harapan kepada Dasco, Skema Kesejahteraan Guru P3K Mulai Dibahas, Asyik Nih!
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu & ASN Penuh Bisa Ikut Pengangkatan PNS 2027, Tendik Sulit, DPR Punya Rumusan Baru
- Belasan PNS dan PPPK Kompak Keluyuran saat Jam Kerja
- PPPK Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Pak Dasco, Sampaikan Harapan Ini
- PPPK Paruh Waktu & ASN Penuh Bisa Ikut Pengangkatan PNS 2027 Secara Bertahap
- Sudah Ada 2 Kasus ASN Digerebek Warga, Bupati Menyiapkan Surat Edaran
JPNN.com




