Menteri Tjahjo Sebut ASN Boleh Bertugas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

jpnn.com, MOJOKERTO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) boleh bertugas ke luar negeri, tetapi dengan syarat sudah divaksin tiga kali.
Menteri asal PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa ASN bisa dinas ke luar negeri karena kondisi sudah membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR.
"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," katanya seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (22/3).
Menteri Tjahjo mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar ASN dan masyarakat bisa pulang kampung.
“Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi, bebas, masu ziarah, mau silaturahmi, asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin, harus antigen,” ujarnya.
Menteri Tjahjo menuturkan peran wali kota, dandim, dan polres diharapkan mendorong semua pihak harus vaksin.
Disinggung apakah ada negara yang dilarang dikunjungi, Menteri Tjahjo mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19," katanya.
Menteri Tjahjo menegaskan ASN boleh bertugas ke luar negeri, tetapi dengan syarat.
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot