Menteri Tjahjo Sebut ASN Boleh Bertugas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Selasa, 22 Maret 2022 – 21:55 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Antara/Indra)
Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN.
Larangan tersebut termaktub dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Aturan pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini maka SE Nomor 3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi SE tersebut. (antara/jpnn)
Menteri Tjahjo menegaskan ASN boleh bertugas ke luar negeri, tetapi dengan syarat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot