Menteri Tjahjo Sebut ASN Boleh Bertugas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Selasa, 22 Maret 2022 – 21:55 WIB
Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN.
Larangan tersebut termaktub dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Aturan pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini maka SE Nomor 3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi SE tersebut. (antara/jpnn)
Menteri Tjahjo menegaskan ASN boleh bertugas ke luar negeri, tetapi dengan syarat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS