Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.
Hal itu diutarakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1).
Bila didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL atau Kesesuaian Ruang Laut.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan, Senin (20/1).
Menurut Trenggono, proses pemagaran itu dicurigai bertujuan agar tanah di laut tersebut nantinya bakal naik.
“Jadi, kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” jelasnya.
Bila nantinya terjadi daratan dari hasil sedimentasi, kemungkinan luasnya sekitar 30 hektare.
“Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 kilometer (panjang pagar laut), itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” tutur Trenggono.
Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker